Perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya: Mudah, Nggak Pakai Ribet

Salah satu tim Dolan kami, Kak An, beberapa waktu lalu sudah memperpanjang SIMnya di Polresta Palangka Raya. Awalnya sempat bingung bagaimana sih proses perpanjangan SIM di Palangka Raya? Ribet atau tidak, ya? Sebenarnya secara umum syarat perpanjangan SIM di seluruh Indonesia itu sama saja. Namun, alurnya saja yang mungkin sedikit berbeda menyesuaikan kondisi di masing-masing tempat. Nah, untuk Kawan Dolan yang berencana memperpanjang SIM di Polresta Palangka Raya, simak artikel ini sampai selesai, ya. Kak An membagikan beberapa informasi penting seputar syarat dan prosedur perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya berdasarkan pengalamannya beberapa waktu lalu.

Lokasi

Selama masa pandemi, layanan mobil SIM keliling milik POLRESTA akan berkeliling di (3) tiga lokasi. Jadwalnya sebagai berikut:

No.

Hari

Waktu

Lokasi

1.

Senin & Selasa

08.30 – 12.00 WIB

Depan BANK Kalteng Pasar Kahayan (Jl. Tjilik Riwut KM 1,5)

2.

Rabu & Kamis

08.30 – 12.00 WIB

Pospol Pasar Besar (Jl. Halmahera Komplek Pasar Besar)

3.

Jumat

08.00 – 10.30 WIB

Kantor Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut KM 3,5)

Selama Pandemi Covid-19 jadwal tersebuy masih bisa berubah sewaktu-waktu, ya. Yang penting persiapkan saja dulu persyaratannya secara lengkap. 

perpanjangan sim di polresta palangka raya

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi sebagai syarat perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya. Persyaratan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Semua berkas di bawah ini nantinya harus kamu masukkan ke dalam map, ya.

1. Fotocopy SIM Lama (1 lembar) + asli

Jangan lupa melampirkan satu lembar fotocopy SIM lama untuk syarat berkas. Pastikan fotocopynya jelas dan tidak buram. Kertas fotocopy tidak perlu dipotong.

Lampirkan juga SIM aslinya, ya. Ketika nanti kamu mendapatkan SIM yang baru, maka petugas akan mengambil SIM asli yang lama. Jadi, pastikan SIM asli yang lama tidak hilang supaya bisa kamu melampirkannya sebagai salah satu dokumen persyaratan. 

Penting! Cek ulang masa berlaku SIM yang akan kamu perpanjang. Usahakan jangan melewati masa berlakunya. Kalau sudah lewat dari masa berlakunya, walaupun hanya 1 hari, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan kamu wajib membuat SIM baru.

2. Fotocopy e-KTP (1 lembar) + asli

Selain KTP yang asli, lampirkan juga fotocopyKTP sebanyak 1 lembar dalam berkas perpanjangan SIM. Pastikan hasil fotocopynya jelas dan tidak buram. Kertas fotocopy tidak perlu dipotong.

3. Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan sehat dari dokter ini bisa kamu dapatkan di puskesmas ataupun klinik terdekat. Biayanya antara Rp30.000,00 – Rp50.000,00.

4. Surat lulus tes psikologi

Berdasarkan ketentuan yang baru, setiap pemohon perpanjangan SIM wajib mengikuti tes psikologi (psikotes). Tujuannya untuk melihat kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan stabilitas emosi. Empat hal ini menjadi faktor penting yang akan memengaruhi keselamatan berkendara.   

Untuk mendapatkan surat lulus tes psikologi, kamu bisa melakukan tesnya di tempat yang sudah bekerjasama dengan Polresta Palangka Raya. Lokasinya berada di luar kantor Mapolresta, tetapi masih cukup dekat. Kamu bisa memarkir kendaraan di Malporesta dan berjalan kaki saja ke tempat tes psikologi ini. 

Apa saja syarat mengikuti tes psikologi untuk perpanjangan SIM? Syarat mengikuti tes psikologi untuk perpanjangan SIM di Poresta Palangka Raya, yaitu:
– melampirkan 1 lembar fotocopy e-KTP
– membayar biaya psikotes sebesar Rp120.000,00

Tes psikologi untuk perpanjangan SIM itu bagaimana sih maksudnya? Jadi, kamu harus mengerjakan beberapa soal melalui komputer atau tablet khusus yang sudah disediakan. Pertanyaannya seputar bagaimana kamu merespon suatu kondisi saat sedang berkendara, hingga bagaimana seharusnya cara berkendara yang baik dan benar di jalan raya. Kamu cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum waktu tes selesai (sekitar 15 menit). 

Kapan harus melakukan tes psikologi?

Opsi pertama, kamu bisa mengikuti tes beberapa hari sebelum hari H perpanjangan SIM. Masa berlaku surat keterangan lulus tes psikologi ini cukup lama, yaitu 6 bulan sejak tanggal keluarnya.

Opsi kedua, kamu juga bisa melakukan tes psikologi pada hari H saat memperpanjang SIM. Jadi, sebelum mendaftar ke loket perpanjangan SIM, agar lebih praktis, pergilah dulu ke tempat tes psikologi. Memangnya sempat? Sempat, kok. Durasi tes psikologinya hanya sekitar 15 menit dan hasilnya pun langsung keluar saat itu juga (tidak termasuk waktu tunggu kalau antrean panjang). Jadi, usahakan untuk datang sepagi mungkin, ya. Outlet layanan psikotes ini buka mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB. Nanti kalau sudah selesai tes dan mendapatkan surat lulus tes psikologi, maka kamu bisa langsung mengurus perpanjangan SIM di loket. 

tempat psikotes polresta palangka raya
Tempat Tes Psikologi Untuk Perpanjangan SIM (di sebelah Mapolresta Palangka Raya)

Tarif Perpanjangan SIM di Palangka Raya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang Berlaku pada POLRI, maka tarif perpanjangan SIM yang ditetapkan yaitu: Rp75.000,00 (SIM C) dan Rp80.000,00 (SIM A). Tarif ini nantinya kamu bayarkan langsung secara tunai pada petugas.  

Prosedur Perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya

Setelah semua berkas persyaratan sudah lengkap (termasuk lulus tes psikologi), maka kamu bisa langsung menuju tempat perpanjangan SIM. Prosesnya terbilang cepat dan tidak ribet.

1. Persiapkan semua berkas Persyaratan

Supaya semua proses bisa cepat selesai, kami sarankan untuk mempersiapkan semua berkas syarat perpanjangan SIM sejak awal. Jadi, ketika tiba di Polresta, kamu tinggal mengikuti tes psikologi dan antre untuk mengurus perpanjangan SIM. 

2. Antre untuk menyerahkan berkas ke petugas

Kalau berkas sudah lengkap, begitu tiba di Polresta langsung saja antre ke loket perpanjangan SIM di mobil petugas. Kamu harus menyerahkan dulu semua berkas persyaratan untuk proses pengecekan. Pada step ini semua pemohon perpanjangan SIM belum mendapatkan nomor antrean. Jadi, harus berbaris untuk antre menyerahkan berkasnya.

3. Isi form pendaftaran

Setelah menerima berkas persyaratanmu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran dan nomor antrean untuk foto SIM. Isilah formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan contoh yang tersedia sembari menunggu giliran untuk foto.  

4. Masuk ke dalam untuk foto SIM

Kalau berkasmu sudah lengkap dan lolos pemeriksaan, maka petugas akan memanggil pemohon perpanjangan SIM untuk masuk sesuai dengan nomor urut antrean yang sudah dibagikan. Ketika dipanggil masuk, kamu akan mengikuti proses foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital untuk dicetak di SIM yang baru. Proses ini lumayan cepat, kok.

5. Bayar biaya kepada petugas

Setelah selesai rekam sidik jari dan foto diri, kamu tinggal membayar tarif perpanjangan SIM sesuai dengan tipe SIMnya. Pembayarannya tunai, ya. Untuk SIM A tarifnya Rp80.000,00 dan SIM C tarifnya Rp75.000,00.

6. Keluar dan tunggu panggilan penyerahan fisik SIM

Perekaman sidik jari, foto diri, dan pembayaran tarif perpanjangan SIM sudah selesai? Nah, kamu tinggal menunggu kembali di luar. Petugas akan memanggilmu kalau SIM baru sudah tercetak. Berapa lama masa berlaku SIM perpanjangan ini? Masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal prosesnya (bukan berdasarkan tanggal lahir lagi, ya!) 

perpanjangan sim di polresta palangka raya 2

Update! Layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda Kalteng

Selain mobil SIM keliling milik Polresta Palangka Raya, ada juga Bus SIM Keliling milik Polda Kalimantan Tengah. Kini layanan Bus SIM keliling (Bus SIMLING) Ditlantas Polda Kalteng sudah mulai beroperasional kembali. Layanan di Bus SIM Keliling ini hanya terbatas untuk perpanjangan SIM A dan perpanjangan SIM C saja. Bus SIM Keliling Ditlantas Polda Kalteng tidak melayani pembuatan SIM Baru. Selengkapnya kamu bisa cek infonya di bawah ini. 

Layanan Bus SIMLING Ditlantas Polda Kalteng

– Perpanjangan SIM A

– Perpanjangan SIM C

Lokasi Bus SIMLING

Jl. Yos Sudarso (depan Kantor Pajak), Palangka Raya

Jl. R.T.A. Milono KM 6, Palangka Raya

Jadwal Operasional

Senin – Jumat, 08.00 – 14.00 WIB

Syarat Untuk Perpanjangan SIM di Bus SIMLING

1. Fotocopy KTP 1 lembar + asli

2. Fotocopy SIM lama 1 lembar + asli

3. Surat keterangan sehat

4. Surat hasil pemeriksaan psikologi

5. Mengisi formulir

   
Perpanjang SIM di Bus Keliling Polda Kalteng Palangka Raya
Gambar: @ditlantas_poldakalteng

***

Nah, benar kan, perpanjangan SIM di Polresta Palangka Raya mudah dan tidak ribet. Yang penting, kamu sudah tahu persyaratan dokumen dan bagaimana prosedurnya. Tidak perlu lewat calo! Yuk, jangan lupa cek masa berlaku SIM kamu, jangan sampai kelewatan dari masa berlakunya, ya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *