Ketentuan New Normal Naik Kereta Api Jarak Jauh

Ketentuan new normal naik kereta api jarak jauh mulai ramai diperbincangkan. Sebabnya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai mengoperasionalkan kembali jadwal kereta api jarak jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020 lalu. Di tahap awal ini baru sekitar 21% jadwal kereta api jarak jauh yang dibuka. Jumlah kursi yang dijual pun hanya 70% dari total keseluruhan kapasitas tempat duduk yang tersedia di masing-masing kereta api.

Ketentuan New Normal Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pic: kai.id

Meskipun telah beroperasional, masyarakat tidak bisa pergi begitu saja menggunakan kereta api. PT KAI menerapkan sejumlah syarat sebagai langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang wajib dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Berikut beberapa ketentuan new normal bagi penumpang kereta api jarak jauh di masa adaptasi:

Saat proses check in di stasiun, calon penumpang kereta api jarak jauh akan diminta untuk menunjukkan berkas kesehatan seperti:

– Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang masa berlakunya 7 hari, atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang masa berlakunya 3 hari pada saat keberangkatan.

– Jika berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test, bisa menggunakan Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

– Khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan ke Provinsi DKI Jakarta, maka wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

    • Mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi di Perangkat Seluler

Aplikasi Peduli Lindungi dapat diunduh di Google Play dan App Store. Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kominfo dan Kementerian BUMN untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Disadur dari laman resminya, aplikasi Peduli Lindungi menggunakan bluetooth untuk merekam informasi dan pertukaran data. Pertukaran data baru akan terjadi ketika ada perangkat seluler lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini nantinya akan membantu mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19/PDP/ODP. Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi jika memasuki wilayah zona merah Covid-19.

    • Kondisi Kesehatan Harus Baik

Calon penumpang kereta api jarak jauh diharuskan dalam kondisi tubuh yang sehat. Tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, atau demam. Suhu badan juga tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.

    • Imbauan untuk Menggunakan Masker

Untuk mencegah penularan Covid-19 melalui droplet, semua penumpang diwajibkan untuk mengenakan masker dan face shield. PT KAI menyediakan face shield sebagai fasilitas untuk penumpang. Masker dan face shield ini harus dikenakan selama perjalanan hingga nantinya tiba dan meninggalkan stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (anak berusia di bawah 3 tahun), PT KAI tidak menyediakan face shield khusus. Orang tua dihimbau untuk menyediakan sendiri face shield tersebut untuk anaknya.

    • Lansia di Atas 50 Tahun Akan Diaturkan Tempat Duduk Tersendiri

Orang lanjut usia merupakan kelompok yang paling rentan terserang Covid-19. Oleh sebab itu, PT KAI akan meminimalisir penularan pada kelompok usia ini dengan mengatur tempat duduk khusus sehingga penumpang lansia tidak duduk bersebelahan dengan penumpang lain.

Ketentuan New Normal Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pic: kai.id

Selain 5 ketentuan tersebut, PT KAI juga melakukan upaya lainnya. Mulai dari menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah dijangkau, menerapkan jarak antre 1 – 1,5 meter, loket pemesanan tiket go-show yang hanya dibuka tiga jam sebelum keberangkatan, serta pengecekan suhu tubuh penumpang sebelum naik kereta api.

Berbagai ketentuan new normal naik kereta api jarak jauh yang sudah ditetapkan oleh PT KAI tersebut tentu tidak akan berjalan dengan baik jika masyarakat tidak aktif mendisiplinkan diri sendiri. Management PT KAI menghimbau masyarakat yang akan bepergian dengan kereta api agar tetap menjaga kebersihan diri, selalu menjaga jarak aman (physical distancing), dan patuh pada instruksi dari petugas announcer di stasiun maupun di atas kereta api.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *