Simak cara perpanjang SIM A dan C, serta syarat perpanjangan SIM di Palangka Raya berikut ini. Lengkap dengan jadwal mobil SIM kelilingnya.
Beberapa waktu lalu saya memperpanjang SIM A di layanan mobil SIM keliling yang berlokasi di Pasar Kahayan, Palangka Raya. Ini wajib, dong. Pasalnya, kalau lagi jalan-jalan ke kota tertentu, saya biasanya akan menyewa mobil untuk memudahkan perjalanan. Jadi, SIM A wajib selalu aktif. Jangan sampai kena tilang.
Awalnya saya sempat bingung bagaimana sih proses perpanjangan SIM di Palangka Raya? Ribet atau tidak, ya? Nah, untuk Kawan Dolan yang berencana perpanjang SIM di Palangka Raya, maka simak artikel ini sampai selesai, ya.
Saya akan membagikan beberapa informasi penting seputar lokasi, biaya, serta syarat dan prosedur perpanjangan SIM di Palangka Raya dari pengalaman kemarin. Mudah dan cepat, kok! Tidak perlu pakai calo.
Table of Contents
Lokasi Perpanjangan SIM di Palangka Raya
Layanan mobil SIM keliling milik POLRESTA akan berkeliling di 4 (empat) lokasi. Jadwalnya sebagai berikut:
No. |
Hari |
Waktu |
Lokasi |
1. |
Senin, Selasa, Rabu |
08.00 – 12.00 WIB |
Depan BANK Kalteng Pasar Kahayan (Jl. Tjilik Riwut KM 1,5) |
2. |
Kamis |
08.00 – 12.00 WIB |
Pasar Mini (Jl. Yos Sudarso) |
3. |
Jumat |
08.00 – 11.00 WIB |
Halaman Satpas Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut KM 3,5) |
4. |
Sabtu |
19.00 – 21.00 WIB |
Halaman Pos Polisi Bundaran Besar |
Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi. Untuk update-nya kamu bisa cek di akun Instagram @satlantaspolrestapalangkaraya.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C di Palangka Raya
Ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi sebagai syarat perpanjangan SIM di Palangka Raya. Persyaratan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum lewat masa berlakunya). Semua berkas di bawah ini nantinya harus kamu masukkan ke dalam map, ya.
1. Fotocopy SIM lama (1 lembar) + asli
Jangan lupa melampirkan satu lembar fotocopy SIM lama untuk syarat berkas. Pastikan fotocopy-nya jelas dan tidak buram. Kertas fotocopy tidak perlu dipotong. Kalau mau praktis, biasanya ada layanan fotocopy yang buka di lokasi mobil SIM keliling.
Lampirkan juga SIM aslinya, ya. Ketika nanti kamu mendapatkan SIM yang baru, maka petugas akan mengambil SIM asli yang lama. Jadi, pastikan SIM asli yang lama tidak hilang supaya kamu bisa melampirkan-nya sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Penting! Cek ulang masa berlaku SIM yang akan kamu perpanjang. Usahakan jangan melewati masa berlakunya. Kalau sudah lewat dari masa berlakunya, walaupun hanya 1 hari, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan kamu wajib membuat SIM baru.
2. Fotocopy e-KTP (1 lembar) + asli
Selain KTP yang asli, lampirkan juga fotocopy KTP sebanyak 1 lembar dalam berkas perpanjangan SIM. Pastikan hasil fotocopy-nya jelas dan tidak buram. Kertas fotocopy tidak perlu dipotong.
3. Surat keterangan berbadan sehat
Kamu juga perlu melampirkan surat keterangan berbadan sehat / kesehatan jasmani /direkomendasikan dari BIDDOKES POLRI (POLDA KALTENG).
Layanan tes kesehatan jasmani ini juga tersedia di lokasi mobil SIM keliling. Ada stand khusus petugas kesehatan. Kalau mau praktis, maka kamu bisa langsung mendapatkan surat keterangan berbadan sehat ini langsung di lokasi pembuatan SIM saja.
Kamu akan diberi beberapa pertanyaan seputar golongan darah, serta tinggi dan berat badan. Petugas juga akan mengecek tensi untuk memastikan kesehatanmu. Biaya untuk tes kesehatan jasmani dan surat keterangannya ini sebesar Rp50.000,00.
4. Surat lulus tes psikologi
Berdasarkan ketentuan yang baru, setiap pemohon perpanjangan SIM wajib mengikuti tes psikologi (psikotes). Tujuannya untuk melihat kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan stabilitas emosi. Empat hal ini menjadi faktor penting yang akan memengaruhi keselamatan berkendara.
Untuk mendapatkan surat lulus tes psikologi, maka kamu bisa melakukan tesnya di tempat yang sudah bekerjasama dengan Polresta Palangka Raya.
Sekali lagi, kalau mau lebih praktis, maka kamu bisa langsung tes psikologi di lokasi pembuatan SIM. Ada dua stand khusus yang tersedia untuk layanan tes psikologi.
Apa saja syarat mengikuti tes psikologi untuk perpanjangan SIM? Syarat mengikuti tes psikologi untuk perpanjangan SIM di Poresta Palangka Raya, yaitu:
– melampirkan 1 lembar fotocopy e-KTP
– membayar biaya psikotes sebesar Rp120.000,00
Tes psikologi untuk perpanjangan SIM itu bagaimana maksudnya? Jadi, kamu harus mengerjakan beberapa soal melalui komputer atau tab khusus yang sudah disediakan.
Pertanyaannya mudah, yaitu seputar bagaimana kamu merespon suatu kondisi saat sedang berkendara, hingga bagaimana seharusnya cara berkendara yang baik dan benar di jalan raya. Kamu cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum waktu tes selesai (sekitar 15 menit).
Kapan harus melakukan tes psikologi?
Opsi pertama, kamu bisa mengikuti tes beberapa hari sebelum hari H perpanjangan SIM. Masa berlaku surat keterangan lulus tes psikologi ini cukup lama, yaitu 6 bulan sejak tanggal keluarnya.
Opsi kedua, kamu juga bisa melakukan tes psikologi pada hari H saat memperpanjang SIM. Jadi, sebelum mendaftar ke loket perpanjangan SIM, agar lebih praktis, pergilah dulu ke tempat tes psikologi.
Memangnya sempat? Sempat, kok. Durasi tes psikologinya hanya sekitar 15 menit. Hasilnya pun langsung keluar saat itu juga. Kalau saya lebih menyarankan opsi yang kedua, ya.
Tarif Perpanjangan SIM di Palangka Raya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang Berlaku pada POLRI, maka tarif perpanjangan SIM yang ditetapkan yaitu: Rp75.000,00 (SIM C) dan Rp80.000,00 (SIM A). Tarif ini nantinya kamu bayarkan langsung secara tunai pada petugas di dalam mobil SIM keliling setelah semua proses selesai.
Prosedur Perpanjangan SIM di Palangka Raya
Setelah semua berkas persyaratan sudah lengkap (termasuk lulus tes psikologi), maka kamu bisa langsung menuju tempat perpanjangan SIM. Prosesnya terbilang cepat dan tidak ribet.
1. Persiapkan semua berkas persyaratan
Supaya semua proses bisa cepat selesai, maka saya sarankan untuk mempersiapkan semua berkas syarat perpanjangan SIM sejak awal.
2. Antre untuk menyerahkan berkas ke petugas
Kalau berkas sudah lengkap, begitu tiba di lokasi, langsung saja antre ke loket perpanjangan SIM di mobil petugas. Kamu harus menyerahkan dulu semua berkas persyaratan untuk proses pengecekan.
Pada step ini semua pemohon perpanjangan SIM belum mendapatkan nomor antrean. Jadi, kamu harus antre dulu untuk menyerahkan berkasnya.
3. Isi form pendaftaran
Setelah menerima berkas persyaratan, maka petugas akan memanggil kembali. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran dan nomor antrean untuk foto SIM.
Isilah formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan contoh yang tersedia sembari menunggu panggilan foto sesuai nomor antrean.
4. Masuk ke dalam untuk foto SIM
Kalau berkas sudah lengkap dan lolos pemeriksaan, maka petugas akan memanggil pemohon perpanjangan SIM untuk masuk sesuai dengan nomor urut antrean yang sudah dibagikan.
Ketika dipanggil masuk, kamu sekalian menyerahkan formulir yang sudah diisi tadi. Selanjutnya, kamu akan mengikuti proses foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital untuk dicetak di SIM yang baru. Proses ini lumayan cepat, kok.
5. Bayar biaya kepada petugas
Setelah selesai rekam sidik jari dan foto diri, maka kamu tinggal membayar tarif perpanjangan SIM sesuai dengan tipe SIM. Pembayarannya tunai, ya. Untuk SIM A tarifnya Rp80.000,00 dan SIM C tarifnya Rp75.000,00.
6. Tunggu panggilan penyerahan fisik SIM
Perekaman sidik jari, foto diri, dan pembayaran tarif perpanjangan SIM sudah selesai? Nah, kamu tinggal menunggu petugas mencetak SIM baru. Selesai, deh.
Berapa lama masa berlaku SIM perpanjangan ini? Masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal prosesnya (bukan berdasarkan tanggal lahir lagi, ya!)
Total biaya perpanjangan SIM di Palangka Raya
– Rincian Biaya Perpanjangan SIM A
-
- Biaya SIM A: Rp80.000,00
- Surat keterangan sehat: Rp50.000,00
- Surat Psikologi: Rp120.000,00
Total Perpanjangan SIM A: Rp250.000,00
– Rincian Biaya Perpanjangan SIM C
-
- Biaya SIM C: Rp75.000,00
- Surat keterangan sehat: Rp50.000,00
- Surat Psikologi: Rp120.000,00
Total Perpanjangan SIM C: Rp245.000,00
Penutup
Nah, perpanjangan SIM di Palangka Raya melalui layanan mobil SIM keliling mudah dan tidak ribet, kan? Yang penting, kamu sudah tahu persyaratan dokumen dan bagaimana prosedurnya. Kalau SIM A aktif, acara jalan-jalan pun bakal tenang!